Cianjur/HaritaNews - Aglomerasi Jabodetabekjur secara tata negara Bukan untuk menyatukan wilayah secara administratif.
aglomerasi adalah upaya harmonisasi dan sinkronisasi program.
Aglomerasi Jakarta adalah kawasan gabungan yang tertuang dalam UU Daerah Khusus Jakarta dan mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Rencana pembangunan kawasan aglomerasi, harmonisasi dimaksud meliputi berbagai aspek seperti transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, air minum, pengelolaan limbah, infrastruktur, energi, kesehatan, dan kependudukan.
Kawasan Aglomerasi Jabodetabek dan Cianjur akan dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi, yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI.
Salah satu alasan Cianjur masuk dalam aglomerasi karena menjadi catchment area, yakni wilayah yang tinggi dan menjadi daerah tangkapan hujan. Dengan demikian, wilayah ini harus ditata serta dijaga area hijaunya, jangan sampai dialihfungsikan menjadi pemukiman karena akan menurunkan serapan air hujan dan menyebabkan debit air meningkat. Sehingga, dampak banjir karena kiriman dari wilayah puncak dapat diminimalisir.
Berdasarkan topografinya, wilayah Cianjur Utara yang merupakan dataran tinggi terletak di kaki Gunung Gede dengan ketinggian sekitar 2.962 m di atas permukaan laut. Sebagian wilayah ini merupakan dataran tinggi pegunungan dan sebagian lagi merupakan perkebunan. Wilayah ini juga meliputi daerah Puncak dan Kota Cipanas yang menjadi wilayah kawasan wisata.
Dikutip dari CNBCindonesia .com - Untuk memahami lebih lanjut konsep kota aglomerasi Jabodetabekjur, berikut ini 3 fakta terkait:
1. Administrasi Mudah
Melalui arah pembangunan Jabodetabekjur sebagai kota aglomerasi pemerintah anggap lebih mudah diimplementasikan karena tidak harus mengubah administrasinya meskipun kebijakan pembangunannya bisa sambil di sinkronkan untuk menghadapi masalah yang sama, seperti banjir, kepadatan lalu lintas, polusi, hingga migrasi penduduk.
"Jadi itu tidak ada keterkaitan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya, terutama yang mau jadi common program," tutur Tito.
2. Dewan Kawasan Aglomerasi
Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus yang nantinya dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Dengan tugas dan fungsi seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
"Dewan kawasan dalam hal ini adalah bentuk yang kita pilih untuk aglomerasi, karena ini lebih memungkinkan, tidak merubah UU yang bersinggungan dengan kewenangan daerah-daerah otonomi yang lain," ucap Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Dalam draf RUU DKJ pun telah disebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
RUU itu juga menyebutkan RUU itu, kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi
3. Dewan Kawasan Aglomerasi Dipimpin Wapres
Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan menjadi badan khusus pembangunan Jakarta dan wilayah-wilayah sekitarnya itu akan dipimpin oleh wakil presiden. Konsepnya sama seperti peranan wapres sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua saat ini dengan tugas harmonisasi, sinkronisasi, serta evaluasi kebijakan pembangunan.
"Jadi ditangani oleh wapres dan ini mirip seperti yang sudah kita lakukan di Papua dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda," kata Tito
Meski akan dipimpin wapres, Tito mengatakan, tidak berarti kebijakan pembangunannya akan diambil alih dari pemerintah daerah atau pemda. Sebab, eksekusi kebijakannya tetap dilakukan oleh masing-masih pemda di wilayah yang termasuk aglomerasi, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.
"Prinsip pemda, eksekusinya dilakukan oleh pemerintahan daerah masing-masing, dan ini sudah berjalan hampir dua tahun dipimpin oleh wapres di Papua, karena memerlukan harmonisasi itu," ucap Tito.
Dalam draf RUU DKJ sebetulnya memang telah disebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Tugasnya untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
"Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden," dikutip dari pasal 55 draf RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Dengan masuknya Cianjur dalam Aglomerasi DKJ, diharapkan dapat menjaga ekosistem wilayah aglomerasi, dengan pembagian peran yang proporsional, dan memahami bahwa keterkaitan antar wilayah dalam ekosistem wilayah aglomerasi adalah hal yang penting, untuk menjaga pembangunan berkelanjutan
Terlebih hari ini sudah mulai fase pemilihan kepala daerah, sebagai orang daerah yang wilayahnya masuk kawasan aglomerasi tidak ada salahnya mulai memperhatikan calon pemimpin daerah yang akan berlaga, dimana kita harus melihat visi calon kepala daerah yang bisa menselaraskan yang dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya. dan tentunya harus sudah mulai berhitung dampak sosial ekonomi yang menguntungkan bagi Cianjur, dan harus bagaimana kita mengantisipasinya agar kita dapat secara maksimal bisa mengambil manfaat dari keadaan tersebut.
[Bahgawir]
Foto:
1.jktshootandgram
2.Continuum data indonesia